Bagaimana mungkin ujian nasional (unas) ditiadakan?
Lantas dengan menggunakan alat apa pendidik dapat menilai tingkat ketercapaian suatu pembelajaran jika unas tidak dilaksanakan?
Kedua pertanyaan tersebut selalu ada dalam benak saya.
Sepertinya isu tetang Ujian Nasional ditiadakan makin marak saat ini. Ada beberapa pihak yang ingin unas ditiadakan, tetapi beberapa pihak lain menginginkan unas tetap berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan keputusan agar unas dihapuskan tetapi masalah ini masih ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Pihak yang meminta unas ditiadakan beranggapan bahwa standarisasi kelulusan tidak bisa disamakan karena proses pembelajaran di wilayah pedesaan yang dipelosok jika dibandingkan dengan yang diperkotaan jelas berbeda. Tetapi, hal tersebut tentunya dapat disiasati oleh pihak tingkat satuan pendidikan karena kurikulum saat ini ditentukan oleh satuan pendidikan.
Isu penghapusan ujian nasional ditolak keras oleh guru-guru karena jika unas dihapuskan maka mereka tidak memiliki tolok ukur lagi untuk mengukur tingkat kemampuan para anak didiknya. jika hal tersebut sampai terjadi sebaiknya pemerintah menyediakan solusi terbaik tentang pendidikan untuk kepentingan pendidikan itu sendiri.
Standar kelulusan di indonesia masih sangat jauh jika dibandingkan dengan negara lain. Apakah sebagai bangsa yang sedang berkembang kita tidak memiliki keinginan untuk mengembangkan mutu pendidikan di Indonesia? Mengapa justru ujian nasional yang saya anggap dapat menjadi jembatan untuk mengembangkan mutu pendidikan harus dihapuskan!?
Terima Kasih atas Komentarnya...